Selasa, 18 Januari 2011

MUSWIL I JATIM PADA 18 JANUARI 2011 "CACAT HUKUM"

MUSWIL I Jatim yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2011 adalah MUSWIL yang gagal, pernyataan ini dibuat berdasarkan fakta yang ada, diantaranya adalah tidak kuorumnya jumlah anggota yang hadir, kalau menurur AD/ART PPRN Musyawarah Wilayah bisa dilaksanakan jika 2/3 anggotanya hadir, yaitu dari 38 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Timur, jadi setidaknya harus ada 26 DPD yang harus hadir. Tetapi MUSWIL tetap dilaksanakan. Hal ini bisa didasarkan SK para ketua DPD Kabupaten atau Kota yang baru tidak diterima oleh masing-masing ketua DPD, jadi kalau harus mengacu SK lama ketua DPD Kabupaten atau kota harusnya minimal ada 26 DPD yan hadir.
Ini merupakan pemaksaan dan pembohongan terhadap publik, khususnya kader PPRN di Jawa Timur. Mau dikemanakan perjuangan kader-kader PPRN yang selama ini berjuang tanpa kenal lelah, ini juga merupakan pembodohan politik yang sebelumnya kita juga pernah dibodohi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi kepda rekan-rekan PPRN perlu tahu bahwa sekarang anda telah dijajah kembali oleh orang-orang yang mengatasnamakan DPW PPRN untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Harusnya mereka sadar, bahwa mereka telah melanggar AD/ART PPRN, tapi pada kenyataannya mereka tetap jalan terus.
Apakah disini mereka sengaja melakukannya ?
Atau mereka memang orang yang SDM nya rendah?
Disini hanya rekan-rekan yang tahu jawabannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar